Semoga bermanfaat
1. Hakikat dan
pengertian pelayanan prima
Pelayanan prima
atau “excellence service”
adalah suatu sikap atau cara karyawan dalam melayani pelanggan secara memuaskan
(Elthainammy, 1990). Pelayanan prima merupakan suatu pelayanan terbaik,
melebihi, melampaui, mengungguli pelayanan yang diberikan pihak lain atau
daripada pelayanan waktu yang lalu. Secara sederhana, pelayanan prima (excellent
service) adalah suatu pelayanan yang terbaik dalam memenuhi harapan dan
kebutuhan pelanggan. Dengan kata lain, pelayanan prima merupakan suatu
pelayanan yang memenuhi standar kualitas. Pelayanan yang memenuhi standar
kualitas adalah suatu pelayanan yang sesuai dengan harapan dan kepuasan
pelanggan/masyarakat.
Definisi pelayanan prima mengandung tiga hal pokok, yaitu
adanya pendekatan sikap yang berkaitan dengan kepedulian kepada pelanggan,
upaya melayani dengan tindakan yang terbaik, dan adanya tujuan untuk memuaskan
pelanggan dengan beroreantasi pada standart layanan tertentu (Swastika, 2005:
3).
Pelayanan
Prima (Customer Care) adalah faktor
kunci dalam keberhasilan
perusahaan. Jika bisnis
tumbuh danberkembang dan tetap biasa
bertahan dalam persaingan maka keuntungan dan pendapatan juga harus
meningkat.
Untuk melaksanakan hal ini, kita perlu meningkatkan
jumlah pelanggan yang kita miliki, dengan demikian kita
memelihara dan mempertahankan pelanggan
kita seperti halnya
mendapatkan pelanggan yang baru. Jadi dalam hal memenangkan bisnis baru,
kita juga perlu mempertahankan loyalitas konsumen yang ada.
Pelayanan Prima
(Customer Care) berarti memelihara
dan mempertahankan pelanggan kita dan menambah pelanggan baru. Banyak
aspek yang dapat memberikan kepuasan pelanggan dan bukan hanya sekedar
memberikan yang terbaik. Dalam era pasar bebas saat ini, banyak ditawarkan
barang-barang yang bermutu saja, tapi hubungan yang berlanjut dan berkesinambungan
antara penjual dan pelanggan belum diperhatikan dengan baik. Pelayanan Prima
(Customer care) yang baik dibutuhkan
semua anggota perusahaan, tanpa
kecuali. Apakah mereka
berhubungan langsung dengan
pelanggan
atau tidak, melaksanakan
tugas dengan bekerja bersama orang lain, dibutuhkan rasa percaya diri untuk menyesuaikan dan mempertimbangkan
kepercayaan dan rahasia pelanggan pada kita.
Tujuan dan Manfaat Pelayanan Prima
Tujuan
pelayanan prima
adalah memberikan pelayanan yang dapat memenuhi dan memuaskan pelanggan atau
masyarakat serta memberikan fokus pelayanan kepada pelanggan. Pelayanan
prima pada sektor publik didasarkan pada aksioma bahwa " pelayanan adalah pemberdayaan" sedang untuk sektor
bisnis, pelayanan selalu bertujuan atau berorientasi profile atau
keuntungan perusahaan.
Ada beberapa
hal pokok yang menjadi tujuan pelayanan prima, yaitu sebagai berikut.
a. Untuk menimbulkan kepercayaan dan kepuasan kepada
pelanggan.
b. Untuk
menjaga agar pelanggan merasa dipentingkan dan diperhatikan segala
kebutuhannya.
c. Untuk
mempertahankan pelanggan agar tetap setia menggunakan barang/ jasa yang kita
tawarkan.
Pentingnya
Pelayanan Prima Bagi Pelanggan
Pelayanan
prima harus ditunjang oleh kualitas SDM yang handal, mempunyai visi jauh
kedepan dan dapat mengembangkan strategi serta kiat-kiat layanan prima yang
mempunyai keunggulan.
Keberhasilan
pelayanan prima dapat menimbulkan hal-hal sebagai berikut:
a. Keputusan pihak pelanggan untuk
segera membeli produk yang kita tawarkan pada saat itu juga.
b. Menumbuhkan kepercayaan pelangga
terhadap barang/ produk produsen yang bersangkutan.
c. Mempertahankan pelanggan agar tetap loyal menggunakan
produk produsen yang bersangkutan
d. Dapat mendorong pelanggan untuk kembali lagi membli
produk produsen yang bersangkutan
e. Dapat menghindarkan terjadinya
tuntutan-tuntutan terhadap penjual yang tidak perlu
Prinsip-Prinsip Pelayanan
Prima (Customer Care)
Pelayanan Prima
(Customer care) dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip 3 Pertama, kita harus menyajikan ATTITUDE
(SIKAP) yang benar. Kedua, kita harus memberikan ATTENTION (PERHATIAN)
yang tidak terbagi. Ketiga,
diatas semuanya pelanggan mencari ACTION (TINDAKAN)
Konsep Kualitas Pelayanan Prima
Cristopher Lovelock dalam Product
Plus (1994: 178-188) mengemukakan tentang bagaimana suatu produk bila ditambah
dengan pelayanan akan menghasilkan suatu kekuatan yang memberikan manfaat
lebih. Selanjutna Lovelock mengemukakan diagram dimana terdapat 8 suplemen
pelayanan yang terdiri dari :
1. Information, proses
suatu pelayanan yang berkualitas dimulai dari suplemen informasi dari produk
dan jasa yang diperlukan oleh pelanggan.
- Consulting, Setelah memperoleh informasi yang diinginkan, consumer akan membuat suatu keputusan yang seringkali diperlukan pihak-pihak yang dapat diajak berkonsultasi.
- Undertaking, Penilaian pembeli ditekankan pada kualitas pelayanan yang mengacu pada kemudahan aplikasi maupun administrasi pemesanan barang yang tidak berbelit-belt, fleksibel, biaya murah, syarat ringan dsb.
- Hospitality, Pelanggan yang berusrusan secara langsung ke tempat transaksi akan memberikan penilaian terhadap sikap yang ramah dan sopan dari karyawan, ruang tunggu yang nyaman hingga tersedianya toilet yang bersih.
- Caretaking, Latar belakang pelanggan yang beragam, menuntut pelayanan yang berbeda-beda
- Exeption, Beberapa pelanggan kadang-kadang menginginkan pengecualian kualias pelayanan.
- Billing, Pada titik ini penjual harus memperhatikan hal-hal yang terkai dangan admisnistrasi pembayaran baik mekanisme pembayaran atau pengisian formulir transaksi.
- Payment, Pada ujung pelayanan, harus disediakan fasilitas pembayaran berdasarkan pada keinginan pelanggan, dapat berupa self service payment, transfer bank, credit card dsb.
Pentingnya
Pelayanan Prima Terhadap Pelanggan
Pelanggan adalah orang yang membeli
atau menggunakan barang atau jasa secara tetap dan berkesinambungan. Setiap
perusahaan sudah tentu mempunyai pelanggan
atau pembeli baik yang bersifat internal maupun eksternal.
1.
Pelanggan Internal secara umum dibagi dua jenis yaitu :
a. Pelanggan internal organisasi
adalah mereka yang terkena dampak produk dan merupakan anggota organisasi yang
menghasilkan produk tersebut.
b. Pelanggan internal pemerintah
adalah mereka yang terkena dampak produksi dan bukan anggota
organisasi penghasil produk tetapi
masih dalam lingkungan organisasi atau instansi
pemerintah.
2. Pelanggan eksternal adalah mereka yang terkena dampak produksi
tetapi bukan anggota organisasi dilingkungan organisasi pemerintah. Pelanggan
eksternal yang dimaksud disini adalah masyarakat luas.
PELAYANAN
Pelayanan adalah suatu
usaha untuk membantu
menyiapkan (mengurus) apa
yang diperlukan oleh orang lain. Setiap konsumen atau pelanggan pada dasarnya
membutuhkan barang dan jasa, baik yang bersifat primer maupun tertier. Mereka
juga mencari barang yang berkualitas tinggi dan
terjangkau daya belinya. Oleh
Karena tugas bagi pengusaha, pedagang untuk dapat memberikan
pelayanan yang terbaik bagi konsumen/pelanggan.
Pelayanan dapat dibedakan menjadi 3
kelompok (Gonroos, 1990), yaitu :
- Core Service adalah pelayan yang ditawarkan kepada pelanggan yang merupakan produk utamanya misalnya Hotel dengan penyediaan kamarnya
- Facilitating Service adalah fasilitas pelayanan tambahan kepada pelanggan misalnya pelayanan " front office"
- Suporting Service, merupakan pelayanan tambahan untuk meningkatkan nilai pelayanan atau untuk membedakan dengan pelayanan-pelayanan dari pihak pesaing.
PELAYANAN PUBLIK
Undang-Undang
No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mendefinisikan pelayanan publik
sebagai berikut: Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam
rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan
administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Pelayanan publik menurut Roth (1926:1) adalah sebagai berikut : Pelayanan publik didefinisikan sebagai layanan yang tersedia untuk masyarakat, baik secara umum (seperti di museum) atau secara khusus (seperti di restoran makanan).
Sedangkan Lewis dan Gilman (2005:22) mendefinisikan pelayanan publik sebagai berikut: Pelayanan publik adalah kepercayaan publik. Warga negara berharap pelayanan publik dapat melayani dengan kejujuran dan pengelolaan sumber penghasilan secara tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Pelayanan publik yang adil dan dapat dipertanggung-jawabkan menghasilkan kepercayaan publik. Dibutuhkan etika pelayanan publik sebagai pilar dan kepercayaan publik sebagai dasar untuk mewujudkan pemerintah yang baik.
Pengertian pelayanan publik dari wikipedia adalah sebagai berikut: Pelayanan publik adalah istilah untuk layanan yang disediakan oleh pemerintah kepada warga negaranya, baik secara langsung (melalui sektor publik) atau dengan membiayai pemberian layanan swasta. Istilah ini dikaitkan dengan konsensus sosial (biasanya diwujudkan melalui pemilihan demokratis), yaitu bahwa layanan tertentu harus tersedia untuk semua kalangan tanpa mamandang pendapatan mereka. Bahkan apabila layanan-layanan umum tersebut tersedia secara umum atau dibiayai oleh umum, layanan-layanan tersebut, karena alasan politis atau sosial, berada di bawah peraturan/regulasi yang lebih tinggi daripada peraturan yang berlaku untuk sektor ekonomi. Istilah layanan publik juga merupakan istilah lain untuk layanan sipil.
Pelayanan publik menurut Roth (1926:1) adalah sebagai berikut : Pelayanan publik didefinisikan sebagai layanan yang tersedia untuk masyarakat, baik secara umum (seperti di museum) atau secara khusus (seperti di restoran makanan).
Sedangkan Lewis dan Gilman (2005:22) mendefinisikan pelayanan publik sebagai berikut: Pelayanan publik adalah kepercayaan publik. Warga negara berharap pelayanan publik dapat melayani dengan kejujuran dan pengelolaan sumber penghasilan secara tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Pelayanan publik yang adil dan dapat dipertanggung-jawabkan menghasilkan kepercayaan publik. Dibutuhkan etika pelayanan publik sebagai pilar dan kepercayaan publik sebagai dasar untuk mewujudkan pemerintah yang baik.
Pengertian pelayanan publik dari wikipedia adalah sebagai berikut: Pelayanan publik adalah istilah untuk layanan yang disediakan oleh pemerintah kepada warga negaranya, baik secara langsung (melalui sektor publik) atau dengan membiayai pemberian layanan swasta. Istilah ini dikaitkan dengan konsensus sosial (biasanya diwujudkan melalui pemilihan demokratis), yaitu bahwa layanan tertentu harus tersedia untuk semua kalangan tanpa mamandang pendapatan mereka. Bahkan apabila layanan-layanan umum tersebut tersedia secara umum atau dibiayai oleh umum, layanan-layanan tersebut, karena alasan politis atau sosial, berada di bawah peraturan/regulasi yang lebih tinggi daripada peraturan yang berlaku untuk sektor ekonomi. Istilah layanan publik juga merupakan istilah lain untuk layanan sipil.
Unsur-unsur Pelayanan Publik
Terdapat
empat unsur penting dalam proses pelayanan publik, yaitu (Bharata, 2004:11):
- Penyedia layanan, yaitu pihak yang dapat memberikan suatu layanan tertentu kepada konsumen, baik berupa layanan dalam bentuk penyediaan dan penyerahan barang (goods) atau jasa-jasa (services).
- Penerima layanan, yaitu mereka yang disebut sebagai konsumen (costomer) atau customer yang menerima berbagai layanan dari penyedia layanan.
- Jenis layanan, yaitu layanan yang dapat diberikan oleh penyedia layanan kepada pihak yang membutuhkan layanan.
- Kepuasan pelanggan, dalam memberikan layanan penyedia layanan harus mengacu pada tujuan utama pelayanan, yaitu kepuasan pelanggan. Hal ini sangat penting dilakukan karena tingkat kepuasan yang diperoleh para pelanggan itu biasanya sangat berkaitan erat dengan standar kualitas barang dan atau jasa yang mereka nikmati.
Ciri-ciri
pelayanan publik yang baik adalah memiliki unsur-unsur sebagai berikut (Kasmir,
2006:34):
- Tersedianya karyawan yang baik.
- Tersedianya sarana dan prasarana yang baik.
- Bertanggung jawab kepada setiap nasabah (pelanggan) sejak awal hingga akhir.
- Mampu melayani secara cepat dan tepat.
- Mampu berkomunikasi.
- Memberikan jaminan kerahasiaan setiap transaksi.
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan yang baik.
- Berusaha memahami kebutuhan nasabah (pelanggan).
- Mampu memberikan kepercayaan kepada nasabah (pelanggan).
Asas-asas Pelayanan Publik
Terdapat
beberapa asas dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan dan perizinan yang
harus diperhatikan, yaitu (Ratminto dan Winarsih, 2006:245):
- Empati dengan customers. Pegawai yang melayani urusan perizinan dari instansi penyelenggara jasa perizinan harus dapat berempati dengan masyarakat pengguna jasa pelayanan.
- Pembatasan prosedur. Prosedur harus dirancang sependek mungkin, dengan demikian konsep one stop shop benar-benar diterapkan.
- Kejelasan tatacara pelayanan. Tatacara pelayanan harus didesain sesederhana mungkin dan dikomunikasikan kepada masyarakat pengguna jasa pelayanan.
- Minimalisasi persyaratan pelayanan. Persyaratan dalam mengurus pelayanan harus dibatasi sesedikit mungkin dan sebanyak yang benar-benar diperlukan.
- Kejelasan kewenangan. Kewenangan pegawai yang melayani masyarakat pengguna jasa pelayanan harus dirumuskan sejelas mungkin dengan membuat bagan tugas dan distribusi kewenangan.
- Transparansi biaya. Biaya pelayanan harus ditetapkan seminimal mungkin dan setransparan mungkin.
- Kepastian jadwal dan durasi pelayanan. Jadwal dan durasi pelayanan juga harus pasti, sehingga masyarakat memiliki gambaran yang jelas dan tidak resah.
- Minimalisasi formulir. Formulir-formulir harus dirancang secara efisien, sehingga akan dihasilkan formulir komposit (satu formulir yang dapat dipakai untuk berbagai keperluan).
- Maksimalisasi masa berlakunya izin. Untuk menghindarkan terlalu seringnya masyarakat mengurus izin, maka masa berlakunya izin harus ditetapkan selama mungkin.
- Kejelasan hak dan kewajiban providers dan curtomers. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban baik bagi providers maupun bagi customers harus dirumuskan secara jelas, dan dilengkapi dengan sanksi serta ketentuan ganti rugi.
- Efektivitas penanganan keluhan. Pelayanan yang baik sedapat mungkin harus menghindarkan terjadinya keluhan. Akan tetapi jika muncul keluhan, maka harus dirancang suatu mekanisme yang dapat memastikan bahwa keluhan tersebut akan ditangani secara efektif sehingga permasalahan yang ada dapat segera diselesaikan dengan baik.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pelayanan publik adalah
bentuk pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah baik yang berupa barang maupun
jasa guna memenuhi kebutuhan masyarakat ataupun dalam rangka pelaksanaan
peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada asas dan prinsip pelayanan.
Penyelenggara Pelayanan Publik
Berdasarkan
organisasi yang menyelenggarakannya, pelayanan publik atau pelayanan umum dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Pelayanan publik atau pelayanan umum
yang diselenggarakan oleh organisasi privat, adalah semua
penyediaan barang atau jasa publik yang diselenggarakan oleh swasta, seperti
misalnya rumah sakit swasta, PTS, perusahaan
pengangkutan
milik
swasta.
2. Pelayanan publik atau pelayanan umum
yang diselenggarakan oleh organisasi publik. Yang dapat
dibedakan lagi menjadi :
1. Yang bersifat primer dan,adalah semua penyediaan
barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah yang di dalamnya
pemerintah merupakan satu-satunya penyelenggara dan pengguna/klien mau tidak
mau harus memanfaatkannya. Misalnya adalah pelayanan di kantor imigrasi, pelayanan penjara dan pelayanan perizinan.
2. Yang bersifat sekunder, adalah segala bentuk penyediaan
barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi yang di
dalamnya pengguna/klien tidak harus mempergunakannya karena adanya beberapa
penyelenggara pelayanan.
PELAYANAN PUBLIK Menurut (Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003)
“Segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh
penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima
pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
(Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003)
Pelayanan publik dapat juga diartikan sebagai
pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai
kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang
telah ditetapkan. Pada hakikatnya, pemerintah adalah pelayanan kepada
masyarakat. Ia tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk
melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota
masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan
bersama (Rasyid, 1998).
Oleh karena itu, birokrasi
publik berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan layanan baik dan
profesional. Pelayanan publik (public services) oleh birokrasi publik merupakan
salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat di
samping sebagai abdi negara. Pelayanan publik (public services) oleh birokrasi
publik dimaksudkan untuk mensejahterakan masyarakat (warga negara). Pelayanan
umum oleh Lembaga Administrasi Negara (1998) diartikan sebagai segala bentuk
kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di
Daerah dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara/Daerah dalam bentuk barang
dan atau jasa baik dalam rangka upaya kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pelayanan publik dengan
demikian dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang
atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan
aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.
Unsur-Unsur Pelayanan Publik Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor
63/KEP/M.PAN/7/2003
Berdasarkan berdasarkan Keputusan Menpan Nomor
63 Tahun 2003 bahwa di dalam memberikan pelayanan publik harus mengandung
unsur-unsur sebagai berikut:
1. Hak dan kewajiban bagi pemberi
maupun penerima pelayanan umum harus jelas dan di ketahui sacara pasti oleh
masing-masing.
2. Pengaturan setiap bentuk pelayanan
umum harus disesuaikan dengan kondisi kebutuhan dan kemampuan masyarakat untuk
membayar berdasarkan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku dengan tetap
berpegang pada efisiensi dan efektifitas.
3. Mutu proses dan hasil pelayanan umum
harus diupayakan agar memberi keamanan, kenyamanan, kelancaran, dan kepastian
hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Apabila pelayanan umum yang oleh
instansi pemerintah terpaksa harus mahal, maka instansi pemerintah yang
bersangkutan berkewajiban memberi peluang kepada masyarakat untuk ikut
menyelenggarakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Asas
Pelayanan Publik Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
(MenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003
A. Transparansi
Bersifat terbuka, mudah dipahami dan
dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai
serta mudah dimengerti.
B. Akuntabilitas
Dapat dipertanggungjawabkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
C. Kondisional
Sesuai dengan kondisi dan kemampuan
pemberi dan penerima pelayanan publik dengan tetap berpegang pada prinsip
efisiensi dan efektifitas.
D. Partisipatif
Mendorong peran serta msayarakat
dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi,
kebutuhan, dan harapan masyarakat.
E. Kesamaan Hak
Tidak diskriminatif, dalam arti
tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi .
F. Keseimbangan
Hak dan Kewajiban
Pemberi dan penerima pelayanan
publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Prinsip Pelayanan Publik Menurut
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor
63/KEP/M.PAN/7/2003
A. Kesederhanaan
Proseduran
pelayanan publik tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan.
B. Kejelasan
1. Persyaratan teknis dan administratif
pelayanan publik
2. Unit kerja/pejabat yang berwenang bertanggung jawab
dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan/sengketa dalam
pelaksanaan pelayanan publik
3. Rincian biaya pelayanan publik tata cara pembayaran
C. Kepastian
Waktu
Pelaksanaan
pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
D. Akurasi
Produk
pelayanan publik diterima dengan benar, tepat, dan sah
E. Keamanan
Proses dan
produk pelayanan publik rasa aman dengan kepastian hukum.
F. Tanggung
Jawab
Pimpinan
penyelenggara pelayanan publik atau pejabat yang ditunjuk bertanggung
jawab atas penyelenggaraan pelayanan dan penyelenggaraan pelayanan dan
penyelesaian keluhan/persoalan dalam pelaksanaan pelayanan publik.
G. Kelengkapan Sarana dan Prasarana
Tersedianya
sarana dan prasarana kerja, peralatan kerja dan pendukung lainnya yang termasuk
penyediaan sarana teknologi telekomunikasi dan informatika.
H. Kemudahan Akses
Tempat dan
lokasi serta sarana pelayanan yang memadai, mudah dijangkau oleh masyarakat,
dan dapat memanfaatkan teknologi dan informatika.
I. Kedislipinan,
Kesopanan, Dan Keramahan
Tempat dan
lokasi serta sarana pelayanan disiplin,sopan dan santun, ramah, serta
memberikan pelayanan ikhlas.
J. Kenyamanan
Lingkungan
pelayanan harus tertib, teratur, disediakan ruang tunggu yang bersih, rapi,
lingkungan yang indah dan sehat serta dilengkapi dengan fasilitas pendukung
pelayanan, seperti parkir, toilet, tempat ibadah, dan lain-lain
.
Standar
Pelayanan Publik Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
(MenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003
1. Prosedur Pelayanan
Prosedur pelayanan yang dibakukan
bagi pemberi dan penerima pelayanan.
2. Waktu Penyelesaian
Waktu penyelesaian yang ditetapkan
sejak saat pengajuan permohonan sampai dengan penyelesaian pelayanan.
3. Biaya Pelayanan
Biaya/tarif pelayanan termasuk
rinciannya yang ditetapkan dalam proses pemberian pelayanan.
4. Produk Pelayanan
Hasil pelayanan yang akan diterima
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
5. Sarana dan Prasarana
Penyediaan sarana dan prasarana yang
memadai oleh penyelenggara pelayan publik.
6. Kompetensi Petugas Pemberi Pelayanan
Petugas pemberi pelayanan harus
memiliki pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap, dan perilaku yang
dibutuhkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar